Kamis, 30 Mei 2024 – 09:32 WIB
Layanan SIM Keliling di Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com , SURABAYA – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlakunya surat izin mengemudi mereka.
Pada Kamis 30 Mei 2024, layanan SIM keliling tersedia di Parkiran Belakang Mangga Dua, Kecamatan Wonokromo.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Parkiran Depan Pantai Ria Kenjeran.
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal usia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan sim keliling, terdapat beberapa tempat yang bisa dikunjungi, berikut lokasinya dan jadwalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News