Home Kriminal 18 Bonek Menjadi Tersangka Kerusuhan di Suramadu Setelah Melakukan Sweeping Terhadap Suporter...

18 Bonek Menjadi Tersangka Kerusuhan di Suramadu Setelah Melakukan Sweeping Terhadap Suporter Persib dan Merusak Fasilitas Umum

0

Selasa, 4 Juni 2024 – 11:20 WIB

Surabaya – Sebanyak 18 oknum supporter Persebaya Surabaya alias Bonek ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Jalan Kedung Cowek arah Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur. Bonek mania itu nekat berbuat rusuh karena diejek supporter Persib Bandung, Flower City Casual (FCC), di media sosial atau medsos.

Motif tersebut disampaikan salah satu tersangka, MST (21), warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, saat rilis kasus di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin kemarin. Dia mengaku, sebelum pertandingan final BRI Liga 1 antara Madura United versus Persib di Bangkalan, Madura, FCC mengejek supporter Persebaya di medsos.

Di medsos platform TikTok, akun FCC menyuarakan narasi provokasi siap memukul rata Surabaya.

“Ejekan akun TikTok suporter Persib yang bernama FCC, itu awal pemberangkatan mengejek kepada suporter Persebaya untuk menantang,” kata MST dikutip pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ejekan itu rupanya memancing reaksi sebagian Bonek. MST dan sejumlah Bonek lainnya pun nekad melakukan sweeping sejumlah bus dan kendaraan lain yang tengara dari Jawa Barat. Aksi sweeping itu dilakukan usai laga Madura United kontra Persib di Stadion Gelora Bangkalan, Jumat, 31 Mei 2024.

Aksi mereka mengepung Jalan Kedung Cowek dan menutup akses jalan arah Jembatan Suramadu. Aparat gabungan terpaksa mengambil langkah membubarkan Bonek sehingga kerusuhan terjadi. Imbas kerusuhan itu, pot dan fasilitas umum seperti rambu-rambu lalu lintas dirusak. Satu unit mobil dinas Polri dan dua unit mobil milik warga turut jadi sasaran dirusak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Perak Inspektur Polisi M Prasetya tak menafikan pemicu kerusuhan itu bermula dari aksi saling ejek antara Bonek dengan supporter Persib di medsos.

Sebelumnya, 18 oknum supporter Persebaya yaitu Bonek, ditetapkan jadi tersangka kerusuhan di Jalan Kedung Cowek, atau tepatnya akses keluar Jembatan Suramadu. Bonek yang ditetapkan jadi tersangka itu yakni, A (19), MZ (26), BRZ (18), NF (18), ADR (21), YW (24), MST (21). Kemudian tersangka yang masih berusia di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) antara lain TST (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan NRF (15).

Source link

Exit mobile version