Jumat, 7 Juni 2024 – 21:17 WIB
VIVA – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar berusia 20 tahun dengan inisial FY tewas di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ternyata memiliki motif asmara. Dalam kasus ini, polisi menetapkan ND dan R sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengatakan motif penganiayaan ini terungkap setelah pihak berwenang memeriksa pelaku ND (19).
“Hasil interogasi pelaku, motifnya karena perempuan,” kata David dalam pernyataannya pada Jumat, 7 Juni 2024.
David menjelaskan bahwa pelaku memiliki pacar yang merupakan mantan pacar korban, yaitu R. Saat masih bersama korban, R mengeluh kepada pelaku ND bahwa ia sering dipukuli oleh korban FY dan diajak berhubungan intim, yang kemudian membuat pelaku emosi.
Pelaku kemudian menggunakan ponsel R untuk membuat janji bertemu dengan korban FY. Namun, pelaku ND tidak datang sendiri, melainkan bersama temannya yang dikenal sebagai M. Kemudian, M mengajak teman lainnya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Korban akhirnya dikeroyok oleh pelaku dan dua temannya hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia. “Tim Opsnal saat ini sedang mengejar M dan pacar pelaku, yaitu R,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menetapkan ND dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban FY.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan untuk tersangka R, yang masih di bawah umur, hukumannya tidak mencakup pidana mati.
Peran utama pelaku ND dalam kasus pengeroyokan adalah melancarkan serangan pukulan dan tendangan ke kepala, dada, dan perut korban FY. Sedangkan R merupakan pemicu terjadinya pengeroyokan.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut serta dalam pengeroyokan di Kemang.