Home Kriminal Polwan Kembali Melakukan Kejahatan, Kali Ini Menipu Petani Sampai Rp 598 Juta

Polwan Kembali Melakukan Kejahatan, Kali Ini Menipu Petani Sampai Rp 598 Juta

0

Rabu, 12 Juni 2024 – 02:24 WIB

Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri), seorang Polwan dan suaminya yang merupakan mantan polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap petani. Modus operandi para pelaku ini adalah menjanjikan anak petani agar dapat lulus seleksi menjadi Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Polwan.

Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes M Syahduddi menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan karena telah merugikan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pasangan suami istri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan polisi bernama Asep Sudirman (AS) dan Aiptu Heni Puspitaningsih (HP). Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

Awalnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti cukup memenuhi unsur pidana, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan penipuan terhadap petani dengan modus menjanjikan anaknya masuk Polwan.

Dalam kasus ini, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi korban penipuan oknum polisi yang menjanjikan agar anaknya bisa lolos seleksi Polwan dengan membayar uang senilai Rp 598 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa seorang Polwan dengan inisial YFN telah dipecat karena melakukan pemalsuan telegram rahasia (TR).

Ade Ary juga menyebutkan bahwa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah AS atau Asep Sudirman, yang dipecat dari keanggotaan Polri tahun 2004 terkait kasus narkoba. Selain itu, ada juga satu oknum polisi lain yang masih dalam proses kode etik yaitu Aiptu Heni Puspitaningsih (HP).

Ade Ary menegaskan bahwa komitmen untuk memberikan sanksi yang paling berat kepada oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini sudah jelas.

Source link

Exit mobile version