Home Kriminal Tragis! Seorang Bocah SD Diperkosa oleh 26 Pria, Polisi Masih Gagal Menangkap...

Tragis! Seorang Bocah SD Diperkosa oleh 26 Pria, Polisi Masih Gagal Menangkap Pelaku Satupun

0

Tanggal: Minggu, 23 Juni 2024 – 00:28 WIB

Seorang siswi SD dengan inisial RS di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pemerkosaan. Bocah berusia 13 tahun tersebut dicabuli dan diperkosa oleh 26 pria secara bergilir.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan ini sedang ditangani dan dalam proses penyelidikan. Beberapa nama tersangka pelaku telah diidentifikasi dan sedang dalam pengejaran.

“Benar, korban merupakan anak di bawah umur. Laporan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka. Kami sedang melakukan pengejaran karena ada beberapa orang yang kabur setelah laporan ini,” ujar AKBP Bungin saat dihubungi pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Bungin menjelaskan bahwa kejadian tidak senonoh tersebut terjadi sejak bulan April 2024 oleh para tersangka pelaku. Namun, kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan pada bulan Mei 2024. Bungin menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail mengenai kronologi kejadian tersebut, namun pihak kepolisian sedang mendalami laporan tersebut.

“Saat ini kami belum dapat mengonfirmasi apakah ada 26 orang terlibat. Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban dan saksi,” tambahnya.

Menurut bibi korban, M, keponakannya yang masih duduk di SD mengalami pemerkosaan secara bergiliran. Kejadian tersebut bermula ketika korban bertemu dengan tiga pelaku yang merupakan pelajar SMA. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Kolese, Kota Baubau, tempat korban dicabuli oleh tiga pelaku. Kemudian, seminggu kemudian, korban kembali diajak oleh lima pelaku berbeda ke lokasi yang sama untuk melakukan persetubuhan.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa tertekan secara psikis dan terpaksa putus sekolah karena merasa malu. Keluarga korban berharap agar kasus ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian dan para pelaku segera ditangkap.

Laporan polisi Nomor: LP/B/70/V/2024/SPKT/Polres Bauba/Polda Sultra yang dibuat oleh pihak korban telah diterima sejak tanggal 12 Mei 2024 namun sampai saat ini belum ada pelaku yang ditangkap.

Keluarga korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diadili.

Source link

Exit mobile version