Rabu, 10 Juli 2024 – 17:56 WIB
VIVA – Dua bocah di bawah umur diamankan Tim Pemberantasan BNNP Bali karena membawa bungkusan coklat berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto pada Jumat, 5 Juli 2024.
Baca Juga :
Brigjen Mukti Sebut Ada Perubahan Peredaran Narkoba Fredy Pratama: Kami Sudah Tahu Pola Mereka
MR dan MF mengaku disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR dengan dijanjikan uang sejumlah Rp 200 ribu tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut
“Setelah dilakukan pengembangan, tim pemberantasan berhasil menemukan ZA di rumah tanpa nomor, di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Utara, Bali sekitar pukul 23.30 Wita,” jelas Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., Rabu, 10 Juli 2024.
Baca Juga :
Brigjen Mukti Miskinkan Bandar Hingga Kurir Narkoba, Begini Jurusnya
ZA (41) asal Sampang yang bekerja sebagai buruh bangunan, mengakui bahwa dirinya telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa/Kel. Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat.
“Namun, ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF bahwa isi dari barang yang diambilnya adalah narkotika. Selanjutnya ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga :
Ombudsman Bali Terima 8 Aduan Terkait PPDB 2024
AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lepas 6 Ribu Peserta Fun Run, Pj Gubernur NTB Dukung Ary Ginanjar Bina Generasi Indonesia Emas 2045
Ary Ginanjar pun bersyukur dipertemukan kembali dengan Hassanudin yang merupakan Alumni ESQ dan masih konsisten menyampaikan nilai-nilai kombinasi kecerdasan intelektual.
VIVA.co.id
10 Juli 2024