Jakarta – Viral di media sosial, seorang jurnalis perempuan mengaku menjadi korban pelecehan di KRL Commuterline rute Jakarta-Bogor menuju stasiun Jakarta Kota sekitar pukul 20.15 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024.
Baca Juga :
Penjelasan Polisi soal Laporan Dugaan Pelecehan Wartawan Magang di KRL yang Tidak Diterima
Perempuan berinisial QHC menceritakan kronologi kejadian yang diunggahnya melalui akun media sosial pribadinya @anotherssm.
“Saya seorang jurnalis perempuan yang mengalami kejadian tidak menyenangkan di kereta arah Manggarai ke Cikini setelah saya selesai bertugas,” katanya.
Baca Juga :
Sopir Taksi Online Biasa Dipanggil Pak Haji Ditangkap karena Melecehkan Penumpang Disabilitas
Berikut adalah kronologi dan 5 fakta jurnalis perempuan yang dilecehkan di KRL Commuterline berdasarkan keterangan dari korban:
1. Korban Dilecehkan dengan Cara Direkam
Baca Juga :
Kompolnas Akan Klarifikasi Dirlantas Polda Sulteng karena Melecehkan Wartawan
Awalnya, seorang jurnalis magang di salah satu media swasta tersebut sedang duduk di KRL Commuter sambil menggunakan ponsel dan earphone, korban mengakui tidak memperhatikan kondisi sekelilingnya.
Kemudian salah satu petugas Commuterline memberitahu korban bahwa ada seorang pria paruh baya sedang merekamnya.

“Saya sedang duduk biasa di kereta, ternyata pria tersebut merekam saya dari seberang, saya mendapat informasi ini dari petugas KAI yang pada saat itu sudah selesai bertugas, posisinya di sebelah pelaku. Setelah itu, pelaku diamankan oleh security untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Setelah tiba di stasiun tujuan Jakarta Kota, pelaku diamankan oleh pihak keamanan Commuterline.
Saatt dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh rekaman video korban dengan durasi 3 hingga 7 menit.
2. Pelaku Memiliki Ratusan Video Asusila di Ponselnya
Berdasarkan keterangan korban, bukan hanya dirinya yang menjadi korban, tetapi ada perempuan lain yang juga menjadi korban yang direkam secara diam-diam.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan oleh petugas KAI dan keamanan stasiun, ditemukan sekitar 300 video asusila dari ponsel pelaku.
3. Laporan Korban Ditolak oleh Polisi
Merasa dilecehkan, korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
Awalnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Taman Sari, namun kasus dialihkan ke Polsek Menteng dan kemudian ke Polsek Tebet hingga membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Selatan.
“Bayangkan, seorang perempuan harus mengatasi ketakutannya, masih dihadapkan dengan birokrasi pelaporan yang rumit, ditambah lagi dihadapkan dengan oknum-oknum polisi yang justru terkesan menolak dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Korban menceritakan bahwa saat membuat Laporan Polisi, salah satu aparat kepolisian menjelaskan bahwa alasan penolakannya adalah harus melihat alat vital atau direkam secara paksa terlebih dahulu.
“Mungkin bapak pelaku tersebut terobsesi dengan video Jepang, dia sangat menggemari wanita yang menjadi idola, hanya video biasa saat saya sedang duduk,” jelas korban.
“Bahkan seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa harus terlihat alat vital terlebih dahulu, kecuali jika saya direkam secara paksa,” lanjutnya.
4. Pelaku Membuat Surat Pernyataan dan Video Permintaan Maaf
Karena tidak bisa diproses oleh polisi, keputusan terakhir pelaku adalah membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf.
“Setelah melewati beberapa proses, dari pukul 20.30 WIB. Kasus ini baru dinyatakan selesai pukul 02.30 WIB. Pernyataan maaf dari pelaku dibuat di Polres Jakarta Selatan,” tutup korban.
5. Pelaku Diblacklist Tidak Bisa Naik KRL lainnya
Pihak KAI Commuter merespons kasus pelecehan yang dialami oleh jurnalis perempuan dengan meng-blacklist pelaku sehingga tidak bisa naik KRL Commuterline lagi.
KAI memastikan bahwa pelaku tidak akan bisa naik KRL Commuterline lagi dengan mem-blacklist wajahnya dalam sistem pengenalan wajah.
“Identitas pelaku akan dimasukkan ke dalam database CCTV untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan KRL Commuterline kembali,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus dalam pernyataannya, Kamis 18 Juli 2024.
Joni menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen KAI Commuter dalam mencegah pelecehan di transportasi publik khususnya KRL dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku di KRL Commuterline.
Halaman Selanjutnya
Setelah tiba di stasiun tujuan Jakarta Kota, pelaku diamankan oleh pihak keamanan Commuterline.