Friday, September 20, 2024
HomeKriminalBea Cukai Menghancurkan Jagung Pipil yang Tidak Layak Guna di Fasilitas BKPM

Bea Cukai Menghancurkan Jagung Pipil yang Tidak Layak Guna di Fasilitas BKPM

Jumat, 19 Juli 2024 – 15:16 WIB

VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak mengadakan pemusnahan jagung pipil sebanyak 96 ton pada Jumat (12/07). Pemusnahan dilakukan di PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kab. Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga :

Sambangi Mendag, Menperin Sepakat Bentuk Satgas Anti Impor Ilegal

Jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor yang tidak layak digunakan yang berasal dari fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin pemindahtanganan barang dengan cara pemusnahan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. Berdasarkan izin yang diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo, yang memimpin jalannya pemusnahan, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara digiling untuk menghilangkan fungsi utama dari barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat mengingat kondisi barang telah rusak dan tidak layak digunakan.

Baca Juga :

Kecam Razia Barang Impor Ilegal oleh Pemerintah, Hotman Paris: Dasar Hukumnya Apa?

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor dari fasilitas dengan baik untuk mendukung perputaran ekonomi nasional,” kata Pulung.

Gelar Pemusnahan, Bea Cukai dan Kejari Tuntaskan Penanganan Barang Ilegal di Probolinggo

Bea Cukai Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan 27 jenis barang ilegal sebagai hasil penindakan berbagai pelanggaran hukum, pada Selasa (16/07).

img_title

VIVA.co.id

19 Juli 2024

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer