Home Kriminal Selebgram Menjual Video ‘Begituan’ Bersama Pacar dengan Harga Rp 300 Ribu

Selebgram Menjual Video ‘Begituan’ Bersama Pacar dengan Harga Rp 300 Ribu

0

Kamis, 25 Juli 2024 – 00:04 WIB

Jakarta – Seorang selebgram perempuan berinisial AM (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena terbukti menjual video asusila dengan kekasihnya, A (22), pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga :

Jual Video Porno dan Promosi Judi Online, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, M mengaku menjual video porno berdasarkan pesanan dari para pengikutnya di media sosial.

“Yang penting ada pesanan saja, ada yang minta, membuat video, mengirim, baru dibayar,” kata Sutrisno dalam keterangannya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga :

Seorang Pria Bawa 8 Boneka di Cipayung Jaktim Ditangkap Polisi, Ternyata …

Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

Sutrinso menjelaskan M menjual video porno kepada beberapa orang tertentu dengan menawarkan video tersebut melalui WhatsApp dan Telegram.

Baca Juga :

Selebgram Ditangkap Usai Promosikan Judi Online dan Jual Video Porno Pribadi

“Tidak dibuka untuk umum, dia hanya menjual kepada orang-orang tertentu yang sudah berkomunikasi,” ujarnya.

Diketahui pelaku menjual satu video dengan harga Rp 150.000 hingga Rp 300.000.

Dan uang hasil penjualan video tersebut digunakan M dan A untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

“Mereka menjualnya selama satu tahun. Kami sudah menyita puluhan video yang dijual oleh M dan A,” ujarnya.

Selain video porno, M juga terbukti mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

“Dia melakukan iklan perjudian dengan bayaran sebesar Rp 1,5 juta per bulan dengan aktivitas posting tiga kali sehari,” ujarnya.

M ditangkap bersama A, yang merupakan kekasihnya, dan keduanya kemudian didakwa dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Halaman Selanjutnya

Dan uang hasil penjualan video tersebut digunakan M dan A untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Source link

Exit mobile version