Home Kesehatan Natrium Dehidroasetat: Pengawet yang Tidak Diizinkan oleh BPOM sebagai Bahan Tambahan Pangan

Natrium Dehidroasetat: Pengawet yang Tidak Diizinkan oleh BPOM sebagai Bahan Tambahan Pangan

0

Liputan6.com, Jakarta – Roti Aoka dan roti Okko dalam seminggu terakhir telah menjadi perbincangan karena kandungan pengawet di dalamnya yang diduga berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis hasil uji dari sampel kedua roti tersebut.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, bukan roti Aoka.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” kata BPOM dalam pernyataan resmi pada 23 Juli 2024.

BPOM juga menyebut bahwa natrium dehidroasetat tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) di Indonesia.

“(Natrium dehidroasetat) Tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata BPOM.

Apa Itu Natrium Dehidroasetat?

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Profesor Zullies Ikawati menjelaskan bahwa natrium dehidroasetat dalam bahasa Inggris disebut sodium dehydroacetate.

Ia menjelaskan bahwa natrium dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat, sebuah senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.

“(Natrium dehidroasetat) Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk,” kata Zullies.

Source link

Exit mobile version