Home Berita Jangan Berurusan Dengan Hukum, Perempuan Usia 20 Tahun Ini Dikecam oleh AKBP...

Jangan Berurusan Dengan Hukum, Perempuan Usia 20 Tahun Ini Dikecam oleh AKBP Alex Prihatin

0

Pada Sabtu, 27 Juli 2024 – 04:40 WIB, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melakukan konferensi pers pengungkapan kasus promosi judi online di Kota Bontang. (ANTARA/Muhammad Hafif Nikolas)

jpnn.com, BONTANG – Seorang perempuan muda berusia 20 tahun dengan inisial SB tertangkap tangan mempromosikan judi online melalui akun media sosial. SB berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur.

“Aksi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial milik SB berhasil dibongkar oleh Unit Cyber Presisi Polres Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan pers, Jumat.

Penangkapan SB merupakan hasil dari patroli cyber rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah tindak pidana, termasuk judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kota Bontang, SB telah melakukan promosi judi online sebanyak lima kali dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2.150.000. Setiap kali berhasil mengajak orang untuk bermain judi online, SB mendapatkan komisi yang bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 700.000.

Kapolres Alex juga menyoroti dampak buruk dari judi online, dimana selain merusak ekonomi keluarga, dapat pula memicu tindakan kriminal lainnya.

Dikarenakan aktivitasnya di media sosial, SB, perempuan 20 tahun tersebut harus berurusan dengan hukum dan ditangkap oleh polisi.

Exit mobile version