Home Berita Ratusan ribu Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam Nasibnya, Pasal 66 UU ASN...

Ratusan ribu Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam Nasibnya, Pasal 66 UU ASN Diambil Langkah ke MK

0

Pada Rabu, 18 September 2024 – 02:02 WIB, kuasa hukum guru honorer Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/HO-Humas MK/Panji)

jpnn.com – Seorang guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky, mengajukan permohonan uji materi yang mempersoalkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 66 UU ASN tersebut mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Menurut pemohon, pemberlakuan pasal tersebut dapat mengakibatkan pemberhentian bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer yang berjumlah 2,3 juta lebih, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional.

“Hal ini tentunya akan menjadi persoalan besar,” kata kuasa hukum Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 2.355.092 tenaga honorer, di mana 731.524 di antaranya adalah guru honorer.

Dhisky sendiri sudah mengajar selama empat tahun, memiliki PTK Dapodik ID, dan masuk dalam Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan. Namun, ia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena terdapat hambatan dalam pengurusan yang tidak jelas.

Pada tahun 2022, Dhisky tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, karena data dapodik tidak dapat diverifikasi secara langsung di dalam akun Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).

Exit mobile version