Home Kriminal Polisi Menyusul Wanita, Penyusun Aksi Begal di Perimeter Utara Bandara Soetta

Polisi Menyusul Wanita, Penyusun Aksi Begal di Perimeter Utara Bandara Soetta

0

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 10:18 WIB

Tangerang, VIVA – Polres Bandara Soekarno-Hatta, berhasil mengamankan 2 pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Parimeter Utara Bandara Soetta, Tangerang.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik dalam Lemari

Kejadian pembegalan ini terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. Korban bernama PM (22) mengalami luka di bagian punggung karena senjata tajam.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku bernama MM (27) dan AI (19) yang berasal dari Jakarta Barat. Dari hasil penelusuran CCTV, mereka terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Juga :

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Perempuan Sebagai Otak Pelaku Begal

Baca Juga :

Bapak hingga Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Diduga Cabuli Santri Selama 2 Tahun

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, selain dua pelaku yang sudah ditangkap, ada satu pelaku lain dengan inisial C, seorang perempuan yang menjadi otak dari aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Setelah ditelusuri, pelaku ini direkrut oleh seorang perempuan bernama C. C adalah seorang perempuan yang memiliki pengaruh di Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka (pelaku) ditugaskan oleh C untuk melaksanakan aksi tersebut,” kata Reza.

Kejahatan dimulai ketika korban PM dihadang oleh sebuah kendaraan yang ditumpangi oleh tiga orang tak dikenal.

Korban kemudian diserang dengan senjata tajam dan barang berharga miliknya dirampas. Akibatnya, korban mengalami luka di punggungnya yang memerlukan perawatan di rumah sakit.

“Setelah melakukan serangan, pelaku mengambil Handphone korban yang merupakan Samsung jenis A04E,” ujar Reza.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV bandara dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap setelah dua minggu penyelidikan. Mereka ditemukan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Satu pelaku masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Halaman Selanjutnya

Kejahatan dimulai ketika korban PM dihadang oleh sebuah kendaraan yang ditumpangi oleh tiga orang tak dikenal.

Source link

Exit mobile version