Home Kriminal Penyergapan di Dua Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Temukan...

Penyergapan di Dua Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Temukan Ratusan Paket Ganja

0

Selasa, 22 Oktober 2024 – 17:50 WIB

VIVA – Operasi bersama Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatra Barat. Dari penindakan ini, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 624,507.41 gram dan menangkap tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

“Pelaksanaan penindakan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar.

Hery mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang mobil yang diduga membawa narkotika.

“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNN-P Sumatra Barat mencari mobil target hingga akhirnya dapat mengidentifikasi dua mobil yang beriringan,” lanjutnya.

Tim gabungan kemudian menghentikan dan memeriksa dua mobil yang diduga membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III, Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dari penggeledahan, petugas menemukan 495 paket ganja besar dengan berat 514.096,12 gram dan dua paket sedang dengan berat 111,29 gram. Tim gabungan juga melakukan pengembangan kasus dan mengamankan 113 paket ganja besar seberat 110.300 gram di rumah milik salah seorang pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pengungkapan kasus ini dan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, 312.253 anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Bea Cukai Tindak 100 Buah Kosmetik Impor Merek Brilliant Skin
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menindak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek “Brilliant Skin” di Pelabuhan Calaca, Kota Manado.

Source link

Exit mobile version