Polres Blitar berhasil membongkar jaringan komplotan curanmor yang melibatkan pasangan kekasih, AI (24) dan TY (22), warga Desa Slorok, Kecamatan Doko. Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat di sebuah warung kopi di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang karyawan ekspedisi, melaporkan bahwa motornya dicuri saat dia makan di warung kopi. Polisi selanjutnya berhasil melacak motor tersebut di rumah tersangka lain bernama G, yang mengaku membeli motor dari seorang penadah bernama M. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi menangkap AI dan TY di tempat mereka tinggal di Boyolangu, Tulungagung. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa pelaku utama serta para penadah dalam kasus ini saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan Polres Blitar dalam mengungkap jaringan komplotan curanmor ini membuktikan komitmen mereka untuk memberantas kejahatan di wilayahnya. Jika Anda tertarik dengan berita menarik lainnya, kunjungi JPNN.com Jatim untuk lebih banyak konten yang informatif.