Pada Minggu, 16 Februari 2025, Kades Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bernama Arsin memberikan keterangan terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang. Arsin mengaku sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di daerahnya. Dia menjelaskan bahwa kekurangannya dalam pengetahuan mengenai pengeluaran surat kepemilikan tanah menyebabkan munculnya sertifikat tanah tersebut. Arsin juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kobod dan seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang menimbulkan kegaduhan. Dia berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Arsin meminta maaf terkait kegaduhan yang terjadi dan memberikan pengakuan terkait kasus SHGB dan SHM terkait pagar laut di Tangerang.