Pada saat memasuki musim mudik Lebaran 2025, truk angkutan barang dilarang melintas selama 16 hari. Pelarangan ini berlangsung mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai upaya untuk mengatur lalu lintas selama periode tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan menjelaskan bahwa pelarangan operasional truk sumbu tiga ini berlaku untuk jalur tol maupun arteri. Meskipun demikian, kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, sembako, dan hantaran penting lainnya tetap diizinkan dengan pemeriksaan yang ketat. Para pemilik transportasi barang diminta untuk memastikan kendaraan mereka tidak terjebak di jalur arteri maupun tol Jawa Tengah selama periode tersebut. Upaya persuasif dan humanis dilakukan untuk mengimbau kendaraan barang yang sudah masuk tol untuk keluar melalui pintu tol selanjutnya. Ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman selama musim mudik Lebaran 2025.