Home Berita Pelanggaran Malaadministrasi oleh Jaksa Penyidik dalam Kasus Korupsi

Pelanggaran Malaadministrasi oleh Jaksa Penyidik dalam Kasus Korupsi

0

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyuarakan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Sugeng mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut dalam sebuah acara talkshow di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan memperkuat integritas pemerintah akan sulit tercapai jika penyalahgunaan wewenang terus terjadi. Sugeng juga menuduh Jampidsus telah menciptakan sensasi yang merugikan publik dan Kepala Negara melalui pengumuman kerugian negara tanpa dasar ilmiah yang jelas.

Lebih lanjut, Sugeng membantah tuduhan terhadap tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo terkait kasus pengoplosan minyak Ron 90 menjadi Ron 92 dan mark up kontrak pengiriman minyak oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Ia menyoroti penggunaan istilah yang tidak profesional dan merugikan Pertamina dalam kasus tersebut.

Dalam kesimpulannya, Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa Jampidsus telah melakukan maladministrasi dan membuat persangkaan palsu dalam penanganan kasus korupsi Pertamina yang melibatkan jumlah kerugian yang sangat besar bagi negara.

Source link

Exit mobile version