Home Kriminal 21 Remaja Digiring ke Kantor Polisi karena Konvoi di Jalanan

21 Remaja Digiring ke Kantor Polisi karena Konvoi di Jalanan

0

Pada Senin sore, 24 Maret 2025, sebanyak 21 remaja ditangkap dan dibawa ke Markas Polsek Sawah Besar karena terlibat dalam konvoi liar di Jalan Dr Wahidin Raya, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa tindakan konvoi liar yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi. Ia menyatakan bahwa tim patroli sudah mengamankan para pelaku serta barang bukti terkait kejadian ini.

Dalam keterangannya pada Selasa, 25 Maret 2025, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap konvoi liar di wilayahnya. Sedangkan Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi William Alexander, menginformasikan bahwa 21 remaja yang diamankan telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

William juga mengungkapkan bahwa 8 bendera kelompok, 11 petasan kembang api, dan 20 sepeda motor turut diamankan dari para remaja tersebut. Ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan keberadaan anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah, untuk mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk lebih waspada dan melibatkan pemantauan yang lebih ketat terhadap aktivitas remaja guna menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Sebagai upaya preventif, peran serta orang tua dan komunitas sangat diperlukan dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version