Pada Minggu, 11 Mei 2025, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah melakukan investigasi terhadap bus ALS B 7512 FGA setelah mengalami kecelakaan yang menewaskan 12 korban. Penyidik Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, telah meningkatkan status kecelakaan bus ALS yang menewaskan 12 orang dan melukai 23 lainnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan setuju untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Meskipun belum ada informasi mengenai tersangka dalam peristiwa tersebut, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk diterapkan sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Saat ini, sopir bus ALS masih dalam perawatan dan belum bisa dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Kapolres menunggu perkembangan kesehatan sopir tersebut dari RSUD Padang Panjang. Selain itu, 12 korban telah dijemput oleh pihak keluarga dan jenazah mereka telah dimakamkan. Polisi menaikkan status kecelakaan bus ALS di Padang Panjang yang menewaskan 12 orang dari penyelidikan ke penyidikan, namun nasib sopir masih belum jelas apakah akan menjadi tersangka dalam kasus ini.