Pada hari Rabu, 9 April 2025, seorang wanita berinisial MW (44) melakukan aksi pencurian tas yang diduga berisi laptop di dalam Busway Transjabodetabek rute Rempoa-Blok M. Melalui laporan yang diterima, kepolisian segera bertindak cepat untuk menangani kasus tersebut. Dengan kerja keras, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap MW pada Kamis, 15 Mei 2025.
Menurut keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, tim Satreskrim berhasil menemukan pelaku pencurian tas dengan laptop tersebut. Kronologi kejadian dimulai ketika korban naik busway dengan membawa dua tas dan duduk di dekat sopir. Namun, saat turun dari busway, korban hanya membawa satu tas, sementara tas laptop hilang. Setelah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi, kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa laptop dan tas di rumah pelaku.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, MW dijadikan tersangka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Saat ini, proses lebih lanjut terhadap pelaku masih berlangsung. Semua ini merupakan upaya keras dari kepolisian dalam menangani kasus pencurian di transportasi umum dengan cepat dan tegas.