Home Kriminal Peristiwa Telepon Godol Sebelum Dibacok Jaksa Jhon Wesli

Peristiwa Telepon Godol Sebelum Dibacok Jaksa Jhon Wesli

0

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Korban dari kasus pembacokan tersebut adalah Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan seorang pegawai ASN di Staf Tata Usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25).

Investigasi Kejati Sumut sedang berlangsung untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara Godol dengan tiga pelaku pembacokan, yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil. Korban pembacokan, Jhon Wesly Sinaga, dan rekan kerjanya, Yuspita Ginting, merupakan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Godol terkait kepemilikan senjata api.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyatakan bahwa dugaan kuat bahwa Kepot mungkin diperintahkan oleh seseorang tertentu untuk mencari eksekutor dalam kasus pembacokan tersebut. Sebelum kejadian pembacokan, korban Jhon Wesli telah menerima telepon dari Godol dengan nada keras. Eksekusi terhadap Godol dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan dengan bantuan TNI Angkatan Darat dan Satuan Brimob Polda Sumut.

Godol, yang merupakan mantan anggota Polri, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak 14 Mei 2025. Eksekusi terhadap Godol sempat mengalami penolakan karena banyak pengikutnya yang menghalangi. Akhirnya, Godol berhasil diamankan dan akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Kasus Godol terkait kepemilikan senjata api bermula saat petugas Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Source link

Exit mobile version