Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 untuk memberhentikan secara mendadak Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah menimbulkan kontroversi. Keputusan ini menuai kritik keras dari pihak yang terdampak. Banyak yang menganggap bahwa langkah ini sebagai pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia. Diharapkan adanya klarifikasi lebih lanjut terkait keputusan ini agar dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik.