Home Kriminal Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita: Dituntut Penjara Seumur Hidup

Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita: Dituntut Penjara Seumur Hidup

0

Seorang prajurit TNI AL bernama Kelasi Satu Jumran di Kalimantan Selatan dihadapkan pada tuntutan pidana seumur hidup atas pembunuhan seorang jurnalis perempuan bernama Juwita berusia 23 tahun. Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menegaskan bahwa Jumran secara sengaja dan merencanakan tindakan tersebut, sehingga pidana seumur hidup adalah hukuman yang pantas baginya. Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, mendorong agar Jumran tidak hanya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup tetapi juga dipecat dari dinas TNI AL.

Menurut Sunandi, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf terhadap perbuatan Jumran, sehingga dia harus dihukum. Berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP, Sunandi meminta majelis hakim untuk menyatakan Jumran bersalah atas pembunuhan berencana. Odmil Banjarmasin juga meminta agar barang bukti disimpan dengan baik, beberapa item diserahkan kepada keluarga korban dan saksi, dan barang bukti lainnya dirampas oleh negara. Kejadian pembunuhan Juwita terjadi di Banjarbaru pada Maret 2025, di mana korban ditemukan tergeletak di tepi jalan tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.

Juwita, seorang jurnalis lokal yang bekerja dalam jaringan media daring di Banjarbaru, ditemukan meninggal dengan luka lebam di lehernya tanpa ponsel di lokasi. Penemuan ini menimbulkan dugaan bahwa Juwita bukan korban kecelakaan tunggal. Sunandi menekankan pentingnya agar Jumran tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya keadilan bagi para korban kekerasan dan pembunuhan.

Source link

Exit mobile version