Home Kriminal Guru Olahraga di Labuhanbatu Selatan Berkelakuan Bejat Terhadap 23 Murid SD

Guru Olahraga di Labuhanbatu Selatan Berkelakuan Bejat Terhadap 23 Murid SD

0

Pada Minggu, 31 Agustus 2025, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap 23 murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Menyusul laporan lima orang tua murid terkait tindakan kekerasan seksual oleh pelaku ANS (31), yang merupakan guru olahraga di salah satu SD Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kasus ini diduga telah terjadi sejak Agustus 2024, saat pelajaran berlangsung.

Arifah Fauzi meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan cermat dan menangkap pelaku yang masih dalam buron. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di mana kasus ini dapat diproses hukum tanpa harus adanya pengaduan dari pihak korban atau keluarganya. Kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan tidak boleh ditoleransi karena sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak.

Pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu anak, dalam hal ini para murid SD, dapat dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain hukuman pokok, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan seperti pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menteri Arifatul Choiri Fauzi menegaskan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah, serta perlunya lingkungan yang aman dan terjaga bagi anak-anak. Semua pihak diharapkan bisa memberikan dukungan kepada penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual tersebut.

Source link

Exit mobile version