Home Berita Kemnaker Mendorong Kepatuhan Norma Penggunaan TKA

Kemnaker Mendorong Kepatuhan Norma Penggunaan TKA

0

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya perusahaan untuk mematuhi norma-norma ketenagakerjaan, termasuk dalam penerapan norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyatakan pentingnya setiap TKA yang bekerja di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang diambil Kemnaker adalah melakukan pemeriksaan kepatuhan norma penggunaan TKA di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan TKA di kawasan industri sesuai dengan regulasi dan memberikan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha.

Menurut Rinaldi, Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sangat memperhatikan kepatuhan perusahaan terhadap norma-norma ketenagakerjaan, terutama terkait penggunaan TKA. Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa masih ada tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan rencana penggunaan TKA (RPTKA) atau hanya menggunakan visa kunjungan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran dan saran perbaikan kepada perusahaan terkait. Sanksi administratif juga tidak akan dihindari jika pelanggaran terus dilakukan. Kemnaker mengapresiasi dukungan dari manajemen PT IMIP dalam proses pemeriksaan. Selain itu, Rinaldi menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan adalah upaya menciptakan kepastian hukum dan hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Harapannya, perusahaan di kawasan IMIP dapat lebih tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA agar dapat meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal. Penegakan norma ketenagakerjaan bukan hanya tindakan represif, tetapi juga membangun kerja sama yang baik antara stakeholder terkait. Semua ini dilakukan demi menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkeadilan.

Source link

Exit mobile version