Home Kriminal Maling Motor Heboh Dilepas Jadi Tersangka: Propam Selidiki Oknum

Maling Motor Heboh Dilepas Jadi Tersangka: Propam Selidiki Oknum

0

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor setelah video viral menunjukkan pelaku diduga dilepas oleh oknum Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Komisaris Besar Polisi Mustofa dari Kepolisian Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa pelaku bernama YI menggunakan kunci T dan anak kunci untuk merusak kontak sepeda motor sebelum mencurinya di sebuah kontrakan di Cikarang Utara. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat pada 9 September 2025.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk kunci kontak, STNK, kunci T, anak kunci, dan sepeda motor Honda Vario tahun 2015. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Kapolres memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditanggapi dengan baik dan mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kendaraan mereka. Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version