Home Berita Laporan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Terkait Putusan MK yang Menguntungkan Gibran

Laporan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Terkait Putusan MK yang Menguntungkan Gibran

0

Sebanyak 16 guru besar dan pengajar fakultas hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK. Mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Pelaporan tersebut menyoroti empat poin utama, yaitu potensi konflik kepentingan terkait perkara yang melibatkan keponakan Anwar, ketidapatuhan Anwar terhadap hukum dan prosedur, ketidaksesuaian kepemimpinan Anwar terhadap concurring opinion dari dua hakim konstitusi, dan komentar Anwar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden sebelum perkara diputuskan. Laporan ini diajukan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10).

Exit mobile version