Sabtu, 8 Juni 2024 – 17:02 WIB
Jakarta – Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Baca Juga :
Polda Metro Jaya Temukan Akun FB Icha Shakila yang Minta 2 Ibu Muda Lecehkan Anaknya
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan, pihaknya hingga kini telah mengamankan terduga tersangka dan kini masih dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024,” ujar Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
Baca Juga :
Dilaporkan Hilang, Siswi SMAN 61 Berhasil Ditemukan di Pondok Kopi
Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13) yang merupakan anak dari warganya.
Baca Juga :
Visum Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif Rampung, Ini Hasilnya
Lantaran kasus yang melibatkan anak merupakan perkara khusus, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,
“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi pun saat ini masih menggali keterangan mengenai motif tersangka yang seharusnya menjadi pengayom, namun justru menjadi pelaku yang mencabuli anak di bawah umur.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Source : Istimewa