Home Kesehatan Kemenkes Menyediakan 52 Kuota PPDS Hospital Based di 6 RS, RS Mana...

Kemenkes Menyediakan 52 Kuota PPDS Hospital Based di 6 RS, RS Mana Saja?

0

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah membuka pendaftaran hari ini, Senin, 12 Agustus 2024 untuk dokter umum yang tertarik untuk menjadi dokter spesialis melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit atau hospital based. Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di enam rumah sakit.

Berikut adalah daftar rumah sakit yang bekerja sama dalam PPDS hospital based:
– RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
– RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
– RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
– RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
– RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
– RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Pendaftaran akan berlangsung mulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, termasuk pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.

Syarat untuk mengikuti program PPDS Hospital Based antara lain:
1. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
3. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
4. Usia maksimal 35 tahun
5. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
6. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
7. Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Source link

Exit mobile version