Home Kriminal Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 43 lokasi kejadian...

Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 43 lokasi kejadian dan menangkap 11 pelaku.

0

Selasa, 22 Oktober 2024 – 00:09 WIB

Bali, VIVA – Tim Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 43 tempat di wilayah hukum Polda Bali. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 11 pelaku dari 9 wilayah yang tersebar di seluruh Bali dengan total 43 tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :

Pemuda Ini Bertekad Kembangkan Usaha Produksi Gamelan Peninggalan Ayah Angkatnya

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, sejumlah tersangka yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Modusnya dengan menggunakan kunci palsu, dengan cara memanfaatkan kelengahan korban. Ada juga sepeda motor dengan kunci masih terpasang. Kendaraan curian itu kemudian dijual melalui medsos,” kata Daniel saat menggelar konferensi pers di halaman Ditreskrimsus Polda Bali, Senin, 21 Oktober 2024.

Baca Juga :

3 WN Uganda Pekerja Seks Komersial di Bali Dideportasi, 1 Orang Kena HIV/AIDS

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Hasil pengembangan dari TKP, Tim Resmob mengamankan 51 unit sepeda motor dari berbagai jenis. Sepeda motor yang jadi barang bukti kejahatan didominasi jenis matik sebanyak 45 unit dan jenis manual 6 unit.

Baca Juga :

Jelang Akhir Tahun, Penerbangan ke Bali Bakal Ditambah

Barang bukti itu diamankan dari 10 TKP di wilayah Denpasar Selatan, 9 TKP di Denpasar Barat, 8 TKP di Denpasar Utara, dan 6 TKP di Denpasar Timur Sedangkan di wilayah luar Denpasar, 6 TKP di Kuta Utara dan 1 TKP berada di Karangasem, Tabanan, Klungkung da Bangli.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan silakan datang ke Direktorat Reserse Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli,” ucapnya.

Irjen Pol Daniel Adityajaya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap jam-jam rawan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Perwira Tinggi kelahiran Surakarta, Jawa Tengah ini, para pelaku curanmor beroperasi pada kisaran jam 21.00 hingga 04.00 subuh.

“Jadi mereka biasa beroperasi di jam-jam tersebut, malam sampai subuh. Itu yang kita identifikasi dari pengungkapan kasus curanmor di Bali periode Agustus-Oktober 2024,” kata Daniel.

Dia meminta masyarakat waspada dengan maraknya kasus curanmor yang semakin marak terjadi di Pulau Dewata.

Halaman Selanjutnya

Irjen Pol Daniel Adityajaya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap jam-jam rawan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Source link

Exit mobile version