Pakar hukum tata negara, Maqdir Ismail, memberikan pandangannya terkait tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Menurutnya, penyidikan sebaiknya tetap dilakukan oleh kepolisian, sementara kejaksaan akan bertanggung jawab atas penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan. Maqdir menegaskan bahwa efektivitas penyidikan akan terjamin jika dilakukan oleh Penyidik Polri. Namun, ia juga mengakui bahwa jaksa bisa mengambil alih penyidikan jika diperlukan. Selain itu, Maqdir juga menyarankan agar semua proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri untuk mencegah adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Fungsi PPNS sebaiknya diarahkan pada penyidikan pelanggaran administratif, bukan kejahatan. Pada RUU KUHAP, kejaksaan sebaiknya tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.