Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Hal ini menjadi sorotan setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Hariri, pengeledahan ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam menegakkan hukum.
Majelis pengadilan tipikor telah memutuskan bahwa terjadi pemerasan dalam kasus SYL dengan jumlah mencapai Rp 44,2 miliar, dana yang seharusnya digunakan untuk program petani yang membutuhkan. Hariri menuturkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan mempertanyakan apakah pelaku korupsi dalam kasus ini akan terus dibiarkan bebas. Menurutnya, TPPU merupakan kejahatan serius dan para pelaku harus diadili dengan tegas.
Dia menegaskan bahwa tindakan paksa oleh KPK merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi, dan dana hasil korupsi harus dikembalikan ke negara. Hariri juga mengatakan bahwa KPK perlu segera memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus TPPU ini untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dengan demikian, upaya KPK dalam memberantas korupsi diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan transparan.