Home Kesehatan Peran Dokter dalam Tata Kelola Asuransi Kesehatan: SE OJK Memberikan Apresiasi

Peran Dokter dalam Tata Kelola Asuransi Kesehatan: SE OJK Memberikan Apresiasi

0

Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) memberikan tanggapan positif terhadap terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini dianggap sebagai langkah maju yang menguatkan tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia dengan pendekatan yang lebih integratif, termasuk aspek medis yang didasarkan pada bukti. Menurut Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.B.S., Subsp. N-TB., Sp.K.P., AAK, keberadaan dokter dan Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam perusahaan asuransi memberikan jaminan bahwa keputusan klinis tidak hanya didasarkan pada kalkulasi aktuaria, tetapi juga mempertimbangkan evidence-based medicine, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional.

Sistem asuransi kesehatan di Indonesia selama ini menghadapi berbagai tantangan seperti rasio klaim yang tinggi, keterbatasan dalam pengelolaan data, dan kurangnya koordinasi antarpenjamin. Dengan adanya SEOJK 7/2025, PERDOKJASI melihat hal ini sebagai koreksi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola asuransi. Regulasi tersebut menjelaskan peran dokter dalam pengambilan keputusan medis dan administratif melalui kehadiran dokter internal dan pembentukan DPM. Dokter dianggap sebagai penjaga integritas sistem yang memastikan peninjauan klaim dilakukan secara adil, berdasarkan bukti klinis, dan memberikan perlindungan kesehatan serta finansial bagi peserta.

Menurut Wawan, PERDOKJASI melihat semua ketentuan ini sebagai fondasi penting untuk memperkuat peran dokter dalam asuransi kesehatan, menggeser fokus dari pelayanan menuju menjadi mitra strategis yang bertanggung jawab dalam menjaga kelangsungan sistem dan menjamin keadilan bagi peserta.

Source link

Exit mobile version