Program pencegahan cacingan di Indonesia terus diperkuat sejak tahun 2017 dan kemudian muncul surat edaran pada tahun 2019 terkait daerah dengan tingkat stunting yang tinggi. Hal ini menunjukkan kesadaran dan perhatian pemerintah terhadap masalah kesehatan anak terkait gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi dan penyakit kronis seperti kecacingan. Program ini melibatkan pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) kepada anak usia 1-12 tahun dua kali dalam setahun dengan jarak 6 bulan. Penyelenggaraan pemberian obat massal dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan prevalensi kejadian kecacingan di masing-masing daerah. Riyadi menjelaskan bahwa daerah dengan prevalensi kecacingan lebih dari 50 persen akan mendapatkan dua kali pemberian obat, kecuali jika sudah mendapat pencegahan filariasis yang cukup, maka pemberian obat ekstra hanya dilakukan sekali. Sementara daerah dengan prevalensi antara 20 hingga 50 persen akan diberi obat sekali dalam setahun, dan daerah dengan prevalensi di bawah 20 persen akan mendapat pengobatan secara selektif. Program ini menjadi upaya konkret pemerintah untuk mengatasi masalah cacingan pada anak di Indonesia untuk meningkatkan kualitas kesehatan generasi mendatang.