Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan komitmen kuat dalam mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai bagian dari aset universitas. Wakil Rektor V USU, Prof. Dr. Luhut Sihombing, menegaskan hal ini untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat terkait isu yang beredar. Prof. Luhut menyatakan bahwa dugaan korupsi atau penggelapan aset yang terkait dengan pimpinan universitas benar-benar tidak benar.
Di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Muryanto Amin, USU sedang berupaya keras mengakuisisi kembali lahan perkebunan seluas 5.557 hektare agar bisa dicatatkan secara resmi dalam neraca aset universitas. Hal ini merupakan bagian dari program kerja strategis yang telah ditetapkan oleh Rektor sejak awal masa kepemimpinannya. USU telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan aspek hukum terpenuhi, mengingat kompleksitas sejarah hukum lahan tersebut sejak awal.
Lahan Tabuyung awalnya berasal dari program pemerintah Land Grant College pada tahun 1998 untuk mendukung kegiatan akademik dan sebagai sumber tambahan pendanaan bagi universitas. Agar memenuhi syarat program tersebut, USU membentuk Koperasi Produsen Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KPP USU) dengan anggota dari dosen dan tenaga kependidikan. Dalam kerja sama dengan PT Asian Agri Lestari sejak tahun 2011, dinamika sosial dan hukum telah mempengaruhi perjalanan lahan tersebut.
Prof. Luhut menekankan bahwa pengajuan kredit ke Bank BNI oleh KPP USU pada tahun 2023 tidak terkait dengan USU, dan semua anggapan sebaliknya adalah keliru. USU hanya fokus pada upaya agar lahan tersebut dapat kembali tercatat sebagai aset universitas. USU mengharapkan bahwa klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai status hukum dan kebijakan terkait Kebun Tabuyung. Semua langkah yang diambil oleh USU bertujuan untuk kepentingan institusi dan kontribusi dalam pembangunan pendidikan di Sumatera Utara.