Home Kriminal Penindakan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Mencegah Tiga Kejadian Penyelundupan Narkoba...

Penindakan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Mencegah Tiga Kejadian Penyelundupan Narkoba oleh Jaringan Internasional

0

Jumat, 23 Agustus 2024 – 14:10 WIB

VIVA – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa sekitar 287,29 gram methamphetamine, sekitar 133,44 gram kokain, sekitar 1.623 butir ekstasi, dan sekitar 3,82 gram kristal MDMA.

Baca Juga:

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster

“Tiga upaya penyelundupan ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari paket yang dikemas seperti kado hingga kemasan suplemen,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Terkait kasus pertama, Gatot menjelaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap paket kiriman dari Johannesburg, Afrika Selatan oleh YK, yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024. Paket tersebut ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir Kab. Bekasi. Berdasarkan kecurigaan petugas, segera dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikemas seperti bingkisan kado, dan menemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram.

Baca Juga :

Bea Cukai & Polres Karimun Musnahkan Dua Kilogram Narkoba Hasil Penindakan di Perairan Tanjung Batu

“Kami melakukan penelusuran ke Kab. Bekasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNH (39) yang mengaku diperintah oleh MJ untuk menerima barang. Saat ini MJ tidak dapat dihubungi dan masih dalam proses pencarian,” jelasnya.

Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan Bea Cukai terhadap penumpang WNA Thailand berinisial KW (26) yang tiba pada 01 Agustus 2024 pukul 21.55 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan dilakukan atas kecurigaan petugas terhadap bawaan penumpang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah saat menemukan rokok elektrik (vape) yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan.

Baca Juga :

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar

Dalam pemeriksaan mendalam, Bea Cukai menemukan 11 kemasan suplemen kolagen merek Collagen Tripeptide, 9 kemasan permen dengan merek King Power, Milk Tablets, Chame, Walkers, Salted Caramel, Cocoa Malt Flavored Milk Tablet, Almond Gold, Whittakers, dan 110 kemasan rokok elektrik (vape). Setelah dilakukan uji laboratorium, terungkap bahwa 10 kemasan suplemen kolagen mengandung MDMA, methamphetamine, nimetazepam dengan berat sekitar 183,9 gram, 1 kemasan suplemen kolagen mengandung MDMA dengan berat sekitar 3,82 gram, dan 9 kemasan permen mengandung cocaine dengan berat sekitar 133,44 gram. Selain itu, dalam rokok elektrik juga ditemukan zat aktif etomidate yang diketahui dapat menimbulkan efek ketergantungan.

“Kami juga melakukan urine test kepada KW, dan hasilnya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Dari keterangannya, diketahui barang tersebut merupakan titipan yang akan diambil oleh temannya di sebuah hotel di daerah Jakarta Barat. Oleh karena itu, kami membentuk tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mengembangkan kasus ini,” ungkap Gatot.

Terakhir, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap penumpang WNA asal Malaysia berinisial HAD (26) yang tiba pada 16 Agustus 2024 di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai gerak-gerik penumpang yang membawa sebuah koper ukuran kabin berwarna merah muda dan sebuah tas selempang berwarna hitam. Hasil pemeriksaan menemukan dua bungkus plastik berisi sekitar 1.623 butir pil yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam, dan setelah dilakukan pengujian laboratorium, hasilnya positif mengandung MDMA. Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pengendali yang merupakan warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.

“Kasus ini kini sedang dalam pengembangan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta,” jelas Gatot.

Menurut informasi dari operasi gabungan ini, Bea Cukai mampu mengurangi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,9 miliar dan diperkirakan berhasil menyelamatkan 3.700 orang dari bahaya narkoba. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya

Terakhir, penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap penumpang WNA asal Malaysia berinisial HAD (26) yang tiba pada 16 Agustus 2024 di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai gerak-gerik penumpang yang membawa sebuah koper ukuran kabin berwarna merah muda dan sebuah tas selempang berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sekitar 1.623 butir pil yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam, dan setelah dilakukan pengujian laboratorium, hasilnya positif mengandung MDMA. Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pengendali yang merupakan warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.

Source link

Exit mobile version